16 Ribu Lebih Penyelenggara Negara Belum Laporkan Harta Kekayaan

Penulis: Andhi LandjariEditor: Christoper AN

SisiNews|Jakarta: 16 ribu lebih penyelenggara negara belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024.

Demikian disampaikan “Hingga kini masih ada 16.867 dari total 416.723 penyelenggara negara (sekitar empat persen) yang belum menyampaikan LHKPN,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo, Kamis (10/4/2025).

KPK berharap perpanjangan batas waktu pelaporan hingga 11 April 2025 membuat mereka bisa menyerahkan LHKPN. Lembaga antirasuah itu mengimbau pimpinan atau satuan pengawas internal institusi agar proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN.

“Baik terkait ketepatan waktu maupun kebenaran dan kelengkapan aset serta harta yang dilaporkan,” kata Budi. Jika mereka mengalami kendala untuk mengisi LHKPN, KPK terbuka untuk membantu dan mendampingi.

Di sisi lain, KPK mengapresiasi para penyelenggara negara yang telah melaporkan harta kekayaannya. “Jumlahnya telah mencapai 399.925 orang,” ucapnya. 

Di bidang eksekutif terdapat 320.647 dari total 333.027 penyelenggara negara yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Sehingga masih ada 12.423 penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN-nya. 

Di bidang Legislatif tercatat 17.439 penyelenggara negara sudah melaporkan dan 3.456 lainnya belum menyerahkan. Di bidang Yudikatif terdapat 17.931 wajib lapor yang telah menyerahkan LHKPN dan tujuh lainnya belum.

Untuk BUMN/BUMD tercatat 43.914 dari total 44.888 wajib lapor telah menyelesaikan kewajibannya. Ini berarti masih ada 981 pimpinan BUMN/BUMD yang belum melaporkan kekayaannya.

Komentar