1,6 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Sibolga

Sisi News | Sibolga : Sebanyak 1,6 juta batang rokok ilegal senilai Rp 2,4 miliar dimusnahkan Bea Cukai Sibolga di pelataran Kantor Bea Cukai Sibolga, di area Pelabuhan Sibolga, Kamis (5/9/2024).

“Dalam pemusnahan kali ini, terdapat 1.684.300 batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 2.437.715.500,00. Dari penindakan ini, Bea Cukai Sibolga berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.337.334.200,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sibolga, Moh. Ali Mustofa.

Disampaikannya, rokok illegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil rangkaian operasi penindakan sejak September 2023 hingga Juni 2024. Dalam periode tersebut, Bea Cukai Sibolga telah melakukan 93 kali penindakan atas barang kena cukai ilegal berupa rokok yang tersebar di berbagai lokasi wilayah pengawasan Bea Cukai Sibolga.

Ali juga menjelaskan, barang-barang yang telah dilakukan penindakan oleh Bea Cukai Sibolga terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

“Telah ditetapkan menjadi milik negara untuk kemudian dimusnahkan. Dan hari ini kita laksanakan pemusnahannya,”ungkap Ali.

Kemudian Ali berharap, pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran rokok ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan terkait cukai.

Komentar